Kesesuaiandaya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000 5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000 6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang a.
SERANG, - Polda Banten akan memulai penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement ETLE pada 1 April 2021 mendatang. Tahap pertama, kamera ETLE terdapat di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung dan Pisang Mas, Kota Serang, Banten. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE di antaranya menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, tak menggunakan helm, tak memakai sabuk juga Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama Pelanggar akan dikirimi surat, diberi waktu 7 hari konfirmasi "Jika terdeteksi oleh kamera, petugas akan mengidentifikasi kendaraan. Keesokan harinya kami mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat sesuai data ERI electronic registration and identification," kata Hamdani dihubungi Jumat 26/3/2021. Pengendara diberikan waktu selama 7 hari untuk memberikan konfirmasi melalui Atau, pengendara bisa datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang. "Setelah pengendara melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Secara otomatis nanti keluar nomor Briva untuk pembayaran denda," ujar Hamdani. Baca juga Tilang Elektronik Diterapkan, Ini Kata Gubernur Banten Besaran denda tilang elektronik Besaran denda yang dibayarkan merupakan denda maksimal sesuai dengan jenis pelanggarannya. Namun, jika putusan pengadilan dibawah denda maksimal maka pengendara dapat mengambil kembali kelebihan pembayarannya."Jika pengendara tidak membayarkan denda maskimal, STNK akan diblokir sampai melakukan pembayaran," kata Hamdani. Berikut ini besaran denda maksimal berdasarkan jenis pelanggarannya 1. Menerobos lampu merah sesuai pasal 287 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 4 huruf c denda maksimal Rp. 2. Tidak pakai helm, sesuai pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 Jo 106 ayat 8 denda makasimal Rp. 3. Kelebihan penumpang pada sepeda motor sesuai pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 denda maksimal Rp. 4. Pelanggaran marka jalan sesuai pasal 287 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 4 juruf a dan b denda maksimal Rp. 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 denda maksimal Rp. 6. Menggunakan ponsel saat berkendara sesuai pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1 denda maksimalnya Rp. 7. Pelanggaran batas kecepatan sesuai pasal 287 Ayat 5 Jo pasal 106 Ayat 4 Huruf G atau Pasal 115 Huruf A dengan denda maksimal Rp. 8. TNKB tidak sah dikenakan pasal 280 Jo pasal 68 Ayat 1 dengan denda maksimal Rp. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Pasal: Pasal 289 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 6. g. Lampu utama malam hari Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu Denda : Rp. 250.000,-Pasal : Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1. h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan 11 G9344767 Lukman Ponelo DM8437BC 2023-06-09 Pasal 288 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf c Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 12 G9344769 Drs. Agus Ibrahim DM8321AC 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6,PASAL 303 JO PASAL 1374 Pidana Denda Rp 199,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 13 G9344770 Aldi A Adam DM8307BL 2023-06-09 Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 Pidana Denda Rp 249,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 14 G9344768 Liong Saleh DM1003BY 2023-06-09 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 2 Hari; 15 G9344211 Anton Sulistiono DM1373CA 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 16 G9344713 Nurfaid Kasim DM8964AD 2023-05-26 Pasal 288 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf c Pidana Denda Rp 149,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 17 G9344680 Zulkifli Panigoro DM1347AM 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 18 G9344712 Rasyid Ismail DM8253BN 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 19 G9344679 Jemmy Lanti DM1506DB 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari; 20 G9344747 Alreizal Abubakar DB1167HE 2023-05-26 Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat 6 Pidana Denda Rp 49,000;Biaya Perkara Rp 1,000;Subsider Kurungan 1 Hari;
Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi
Selanjutnyasetiap pengguna jalan tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan dapat dikenakan Pasal 282 jo Pasal 104
Rn7I.