Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Mengenai proses hingga zakat mengurangi pembayaran pajak (dalam hal ini pajak penghasilan), hal ini sudah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ("UU 38/1999"), dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999 yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ("UU 23/2011
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan (Pasal 3 PER-16/PJ/2016):. Pegawai Pegawai tetap (klik di sini untuk penjelasannya); Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas (klik di sini untuk penjelasannya); Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
Selain itu, pengaturan terbaru tentang pajak penghasilan juga dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan melalui UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. b. Kategori Pajak Penghasilan C. Pajak penghasilan Jenis PPh Pasal 23. Definisi jenis PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan
8SVSi.